Kasus Perusahaan Yang Melanggar Etika Bisnis

TUGAS SOFTSKILL

ETIKA BISNIS

logo_gunadarma

MIFTA MUZAKI
14212573
4 EA07

JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis

Perusahaan Dalam Negeri.
Perusahaan dalam memproduksi suatu produk pasti memiliki beberapa teknik untuk mendekati para konsumennya, salah satunya dengan cara CSR (Corporate Social Responsibility) dengan cara ini biasanya perusahaan dapat melihat langsung kondisi lingkungan yang akan digunakan sebagai suatu target perusahaan tersebut untuk memasarkan suatu produknya, namun ada beberapa perusahaan yang melanggar beberapa aturan dalam melakukan bisnis. Salah satu contoh kasus pelanggaran dalam etika bisnis dalam negeri adalah PT HNF (Industri Alat Berat) yang berada di Kawasan Industri Gresik, karena terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan CSR adalah kesadaran perusahaan akan lingkungan, kondisi tempat kerja, dan standar bagi karyawan, hubungan perusahaan – masyarakat, investasi sosial perusahaan (corporate philantrophy). Menurut PP No.27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, proses pembangunan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia harus diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai amanah pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Karena dalam segala aktifitas yang dilakukan oleh perusahaan nantinya akan menimbulkan suatu dampak positif dan negatif kepada masayarakat sekitar yang tinggal di sekitar perusahaan tersebut. Maka dari itu untuk mengurangi damapak lingkungan negatif yang terjadi perangkat atau instrumen yang dapat digunakan untuk melakukan hal tersebut adalah Amdal dan UKL-UPL. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan bahwa setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. Yang terjadi pada PT. HNF sesuai yang dikabarkan oleh Jawa Pos pada tanggal 2 Mei 2013 perusahaan tersebut nekat beraktifitas tanpa adanya izin dari pemerintah untuk beraktifitas. Karena nantinya bila masih diteruskan akan menimbulkan kerusakan lingkungan di daerah lingkungan tersebut.
Perusahaan Luar Negeri.
Di negara lain Jeffrey Wigand adalah seorang Whistle Blower yang sangat terkenal di Amerika Serikat sebagai pengungkap sekandal perusahaan The Big Tobbaco. Perusahaan ini tahu bahwa rokok adalah produk yang addictive dan perusahaan ini menambahkan bahan carcinogenic di dalam ramuan rokok tersebut. Kita tahu bahwa carcinogenic adalah bahan berbahaya yang dapat menimbulkan kanker. Yang perlu diingat bahwa Whistle Blower tidak hanya pekerja atau karyawan dalam bisnis melainkan juga anggota di dalam suatu institusi pemerintahan (Contoh Khairiansyah adalah auditor di sebuah institusi pemerintah benama BPK). Didalam dunia nyata yang mengalami pelanggran dalam hal hukum tidak hanya terjadi di dalam perusahaan atau institusi pemerintahan yang dapat menimbulkan ancaman secara substansial bagi masyarakat akibat dari tindakan WhistleBlowing. Salah satu tipe dari whistle blower yang paling sering ditemukan adalah tipe internal Whistle Blower adalah seorang pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan atau institusi yang melaporkan suatu tindakan pelanggaran hukum kepada karyawan lainnya atau atasannya yang juga ada di dalam perusahaan tersebut. Selain itu juga ada tipe external Whistle blower adalah pihak pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan atau organisasi yang melaporkan suatu pelanggaran hukum kepada pihak diluar institusi, organisasi atau perusahaan tersebut. Biasanya tipe ini melaporkan segala tindakan melanggar hukum kepada Media, penegak hukum, ataupun pengacara, bahkan agen? agen pengawas praktik korupsi ataupun institusi pemerintahan lainnya. Secara umum seoarangwhistle blower tidak akan dianggap sebagai orang perusahaan karena tindakannya melaporkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Secara lengkapnya seorang whistle blower telah menyimpang dari kepentingan perusahaan. Jika pengungkapan ternyata dilarang oleh hukum atau diminta atas perintah eksekutif untuk tetap dijaga kerahasiannya maka laporan seoarang whistle blower tidak dianggap berkhianat. Bagaimanapun juga di amerika serikat tidak ada kasus dimana seorang whistle blower diadili karena dianggap berkhianat treason. Terlebih lagi di dalam U.S federal whistleblower status, untuk dianggap sebagai seoarang whistle blower seorang pekerja harus secara beralasan yakin bahwa seseorang atau institusi atau organisasi ataupun perusahaan telah melakukan tindakan pelanggaran hukum.
Analisa.
Untuk perusahaan dalam negeri, dalam melakukan segala aktifitas untuk mencapai keberhasilan sebaiknya memperhatikan faktor internal dan eksternal, untuk internal bagaimana pengaruh perusahaan pada masa yang akan datang dan faktor eksternal untuk mengetahui dampak apa saja yang akan timbul bila melakukan suatu usaha tersebut.

Dan untuk perusahaan luar negeri, dalam memproduksi suatu produk yang akan dipasarkan sebaiknya perusahaan harus memperhatikan SOP agar produk itu baik untuk perusahaan itu sendiri dan untuk para konsumen, pemerintah juga harus menindak tegas bila ada perusahaan yang melanggar peraturan agar nantinya tidak ada lagi perusahaan yang melakukan kecurangan dalam melakukan bisnis.
Sumber:
http://iva-manajemen2010.mhs.narotama.ac.id/2013/09/16/tugas-etika-bisnis/
https://hildarias.wordpress.com/2015/05/04/kasus-etika-bisnis/

Teori Etika Bisnis

TUGAS SOFTSKILL

 

ETIKA BISNIS

 

 logo_gunadarma

 

JURUSAN MANAJEMEN

FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS GUNADARMA

2015

  1. Pengertian Etika Bisnis

Etika bisnis berasal dari kata Yunani ‘Ethos’ yang artinya jamak, dan ‘Taetha’ yang artinya adat istiadat. Etika merupakan nilai – nilai, tata cara, aturan hidup yang dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi lainnya yang terwujud dalam pola perilaku dan dilakukan berulang dalam waktu yang lama. Etika juga bisa dikaitkan dengan moralitas, moralitas berasal dari kata latin ‘Mos’ yang artinya banyak dan ‘Mores’ yang artinya adat istiadat.

Secara harfiah dari 2 kata etika dan moral, sama – sama berarti sistem nilai tentang nilai tentang bagaimana manusia harus hidup lebih baik sebagai manusia yang telah diinstitusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku dan terulang dalam kurun waktu lama sebagaimana layaknya sebuah kebiasaan.

Etika dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai:

  1. Nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia hidup baik sebagai manusia.
  2. Masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang umum diterima.

Etika sebagai sebuah ilmu yang terutama menitikberatkan refleksi kritis dan rasional:

  1. Mempersoalkan apakah nilai dan norma moral tertentu memang hahrus dilaksanakan dalam situasi konkret terutama yang dihadapi seseorang.
  2. Etika mempersoalkan apakah suatu tindakan yang kelihatan bertentangan dengan nilai dan norma moral tertent harus dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan karena itu dikutuk atau justru sebaliknya.
  3. Apakah dalam situasi konkret yang saya hadapi saya memang harus bertindak sesuai dengan norma yang ada dalam masyarakat ataukah justru sebaliknya saya dapat dibenarkan untuk bertindak sebaliknya yang bahkan melawan nilai dan norma moral tertentu.
  4. Tiga Norma Umum

Norma adalah memberi pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita.

Macam – macam norma :

  1. Norma khusus
  2. Norma umum
  3. Norma sopan santun
  4. Norma hukum
  5. Norma moral

Norma khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain – lain.

Norma umum adalah sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.

Norma sopan santun adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahirnya dalam pergaulan sehari – hari.

Norma hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.

Norma moral adalah aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia.

  1. Teori Etika
  2. Etika Teleologi

Berasal dari kata Yunani,  telos = tujuan -> Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Contoh: seorang anak kecil yang mencuri demi biaya pengobatan ibunya yang sedang sakit (tidak dinilai baik atau buruk berdasarkan tindakan, melainkan oleh tujuan dan akibat dari tindakan itu. Kalau tujuannya baik, maka tindakan itu dinilai baik).  Atas dasar ini, dapat dikatakan bahwa etika teleologi lebih situasional, karena tujuan dan akibat suatu tindakan bisa sangat tergantung pada situasi khusus tertentu.Adapun Alirannya adalah:

  • Egoisme Etis

Inti pandangan egoisme -> tindakan setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Egoisme akan menjadi persoalan yang serius ketika cenderung menjadi hedonistis ( ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar).

  • Utilitarianisme

Berasal dari bahasa latin “utilis” -> Bermanfaat. Menurut teori ini, suatu tindakan atau perbuatan dikatakan baik jika membawa manfaat, tidak hanya 1 atau 2 orang saja melainkan bermanfaat untuk masyarakat. Dalam rangka pemikirannya, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu tindakan atau perbuatan adalah kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.

Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam adalah:

  • Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism).
  • Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism).
  1. Deontologi

Berasal dari kata  Yunani “deon” -> kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban  kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.

Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :

  • Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
  • Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik.
  • Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.
  1. Teori Hak adalahpendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
  2. Bisnis Sebuah Profesi Etis
  3. Etika Terapan, Secara umum Etika dibagi menjadi :
  4. Etika Umum-> norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
  5. Etika Khusus-> Penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.

Sumber :

http://yuumenulis.wordpress.com/2012/11/07/teori-etika-etika-bisnis/. (Diakses tanggal 16 Oktober 2016).

http://ferilferdian87.blogspot.com/2012/10/teori-teori-didalam-etika-bisnis.html (Diakses tanggal 16 Oktober 2016).